ECONOMICS

Berlaku Tahun Ini, Berikut Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Duluan

Bachtiar Rojab 14/06/2022 06:13 WIB

Kakorlantas mengatakan, mulai tahun ini pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan bertahap.

Berlaku Tahun Ini, Berikut Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Duluan (Dok.MNC)

IDXChannel - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengatakan, mulai tahun ini, pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi putih bagi kendaraan pribadi akan berlangsung secara bertahap.

"Insyaallah tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang kita akan diterapkan mulai tahun ini," ujar Firman dalam keterangannya, Senin (1A3/6/2022).

Lebih lanjut, Firman menuturkan, nantinya, kendaraan yang sudah habis masa pelatnya selama lima tahun tidak akan diperpanjang. Namun, akan dikenakan biaya denda seperti biasa dan langsung berganti warna pelat menjadi putih.

"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya di situ," terangnya.

"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasi nya lebih tinggi," ucap Firman menambahkan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri menargetkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku sejak pertengahan Juni 2022 ini. Pasalnya, sejumlah pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih ini sudah didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB warna putih sudah dinyatakan selesai. Pihaknya kini tengah mendistribusikan ke jajaran Polda yang ada.


(IND) 

SHARE