Berlaku Travel Bubble, Ini Aturan Baru Jika Mau Melancong ke Bali hingga Batam
Pemerintah memberikan aturan baru terkait kebijakan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
IDXChannel - Pemerintah memberikan aturan baru terkait kebijakan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada Selasa (8/3/2022).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 Maret 2022.
"Karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan pembaruan ini berlaku efektif sejak hari ini 8 Maret 2022," ujar Wiku Adisasmito.
Ia menyebutkan terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang tertera dalam surat edaran Satgas Nomor 11 tahun 2022 adanya pembaharuan pada syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah Indonesia diseragamkan yakni:
1. Tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin kedua atau ketiga dengan bukti sertifikat vaksin
2. Diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimum 1 x 24 jam atau hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru di samping dosis pertama dan PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu tidak dapat divaksinasi.
"Sebagai catatan ppdn yang belum bisa dikonfirmasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," ungkap Wiku Adisasmito.
Terkait protokol kesehatan pada kegiatan pariwisata dan resmi berskala internasional di wilayah Batam, Bintan dan Bali yang tertera dalam surat edaran Satgas Nomor 13 tahun 2022, Wiku mengungkapkan ada sejumlah pembaruan yakni tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.
"Khusus PPLN yang tidak berdomisili di Batam Bintan dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di mana kewajiban ini dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli di daerah tersebut," jelas Wiku Adisasmito.
Khusus di wilayah Bali konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal empat hari.
"Sebagai tambahan terkini pintu masuk yang dapat dilalui untuk memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu bandar udara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam atau bandar udara raja Haji fisabilillah Pelabuhan Bintan dan Pelabuhan Tanjung pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan," terang Wiku Adisasmito.
Sedangkan terkait kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam Bintan dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan
"Sebagai tambahan sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan tes covid 19 sebelum memasuki setiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan," tegas Wiku Adisasmito.
Terkait penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan, ia merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan surat edaran Satgas Nomor 6 Tahun 2022 dimana pembaruan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022. (TYO)