ECONOMICS

BGN Tegaskan Anggaran MBG Kisaran Rp8.000-Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Tangguh Yudha 24/02/2026 11:36 WIB

BGN menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000-Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang bereda

BGN Tegaskan Anggaran MBG Kisaran Rp8.000-Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15 Ribu (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara menanggapi maraknya konten di media sosial yang menampilkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

BGN menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000-Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang beredar.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan.

Dia menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).

Dia merinci, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional kepala SPPG beserta timnya.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.

Lebih jauh Nanik mengungkap bahwa dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE