ECONOMICS

BGN Tegaskan Tak Semua SPPG yang Disuspend Kehilangan Insentif

Tangguh Yudha 30/04/2026 12:12 WIB

BGN menyebut tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena suspend akan kehilangan insentif.

BGN Tegaskan Tak Semua SPPG yang Disuspend Kehilangan Insentif (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena suspend akan kehilangan insentif. Penentuan insentif, menurutnya, bergantung pada penyebab serta tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dadan menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat ditentukan oleh sumber permasalahan. Jika KLB disebabkan oleh kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," kata Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).

Namun demikian, ia menambahkan bahwa SPPG masih dapat menerima insentif apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur. Contohnya, tidak dijalankannya standar operasional prosedur (SOP), seperti proses memasak yang terlalu cepat.

Dalam kondisi ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Lebih lanjut, Dadan memastikan insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara karena tidak memenuhi kondisi standby readiness. Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat operasional tidak berjalan normal.

Ia juga merinci empat kategori suspend sebagai dasar penilaian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan minor masih memperoleh insentif. Sementara keempat, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE