ECONOMICS

BI Ingin Wujudkan Keuangan Digital, Ekonom: Butuh Kerangka Hukum yang Jelas

Aditya Pratama 25/08/2021 20:54 WIB

Ekonom Umar Juoro mengatakan, Bank Indonesia (BI) harus memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air.

Ekonom Umar Juoro mengatakan, Bank Indonesia (BI) harus memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mewujudkan keuangan digital di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) disebut harus memiliki kerangka hukum. Hal ini diperlukan untuk memberikan wewenang kepada BI untuk menerbitkan uang digital.

Direktur Center of Information and Development Studies (CIDES), Umar Juoro mengatakan, nantinya Rupiah digital bisa saja mendenominasi nilainya dengan uang kertas, atau dengan nilai tertentu yang sepenuhnya dapat dipertukarkan dengan uang kertas.

“Nantinya, BI menjadi penerbit uang kertas atau MI (uang dalam sirkulasi), dan uang digital masuk dalam M2 dan M3,” ujar Umar dalam webinar dengan tema 'Mewujudkan Bank Sentral Digital untuk Perekonomian Nasional', Rabu (25/8/2021).

Umar menambahkan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan BI setelah memiliki kerangka hukum adalah membuat teknologi uang digitalnya, bisa seperti blockchain atau RTGS. Dengan hal ini, BI bisa menentukan dan mengendalikan jumlah uang digital yang beredar.

“Uang digital BI semestinya hanya dipergunakan di dalam jurisdiksi Indonesia saja, seperti juga uang kertas,” kata dia. 

Selain itu, Umar juga menyoroti pentingnya analisis Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) untuk merumuskan kebijakan terkait keuangan digital.

“BSBI itu sifatnya kan tidak ikut dalam kebijakan, tetapi lebih ke analisis. Dengan yang ada sekarang, lembaga seperti BSBI sangat diperlukan untuk partner Bank Indonesia,” ucapnya.

Menurutnya, BSBI akan berperan dalam melakukan analisa terkait bank sentral dan uang digital, seperti analisis risk management berbasis data, pemanfaatan Big Data, dan Artificial Intellegence (AI) yang semakin dibutuhkan saat ini. (TIA)

SHARE