ECONOMICS

Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Kemenkeu Beberkan Alasannya

Anggie Ariesta 02/06/2025 18:37 WIB

Kemenkeu menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931 juta. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp870 juta.

Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Kemenkeu Beberkan Alasannya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait, menjelaskan alasan kenaikan tersebut. Menurutnya, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.

“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Meskipun terjadi kenaikan, dia mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek efisiensi dalam penganggaran. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.

“Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada,” kata dia.


Lisbon menambahkan standar biaya tidak berfungsi sebagai alat pengendali terhadap potensi pemborosan, namun lebih sebagai acuan batas maksimum anggaran berdasarkan kondisi pasar.

Pengendalian terhadap efisiensi tetap dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset pemerintah.

“Jenis kendaraan juga menjadi pertimbangan penting. Kendaraan listrik dengan spesifikasi yang setara memang memiliki harga yang lebih tinggi. Maka dari itu, satuan biaya yang ditetapkan sudah mencerminkan tingkat efisiensi yang wajar,” tutur Lisbon.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE