Biaya Tes PCR Diturunkan 45 Persen, Hasil Tes Juga Diminta Keluar Maksimal 1X24 Jam
Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Kesehatan agar harga tes Polymerase Chain Reaction atau PCR diturunkan.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Kesehatan agar harga tes Polymerase Chain Reaction atau PCR diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes pcr di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Mengutip program Market Review, IDX Channel, Kamis (19/8/2021), dengan penurunan harga tes PCR ini, Jokowi berharap bisa memperbanyak testing Covid-19. Selain untuk menurunkan harga, tak lupa, Jokowi memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Ia meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Dimana, aturan penurunan biaya RT-PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, berdasarkan surat edaran tahun lalu, pemerintah menerapkan batas tertinggi harga tes swab PCR maksimal Rp 900 ribu. Bila dibandingkan harga sekarang sudah terjadi penurunan harga sebesar 45%.
“Kenapa baru sekarang turun? Itu disebabkan karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Pada awalnya harga reagen masih tinggi, bukan hanya itu harga barang habis pakai masing tinggi. Contohnya masker, hazmat dan sarung tangan sehingga harganya tinggi," ujarnya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (19/8/2021).
Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia tengah menjadi sorotan, tarif batas tertinggi tes pcr yang ditetapkan yakni Rp900 ribu. Namun masih ditemukan harga tes hingga jutaan rupiah dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat.
(IND)