Bioskop di Kota Tangerang Kembali Buka, Ingat! Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang MasukÂ
Masyarakat Kota Tangerang, kini bisa kembali nonton bioskop di mal. Hal ini menyusul ditetapkannya PPKM Level 3 di wilayah itu.
IDXChannel - Pelonggaran PPKM mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya diperketat. Salah satunya adalah pembukaan kembali mal dan bioskop.
Masyarakat Kota Tangerang, kini bisa kembali nonton bioskop di mal. Hal ini menyusul ditetapkannya PPKM Level 3 yang memiliki banyak kelonggaran-kelonggaran.
Plt Asda I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, saat ini Kota Tangerang masih berada di Level 3. Meski demikian, secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 Kota Tangerang sudah berada di Level 2.
"Tetapi karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru," ungkap Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).
Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2, diperpanjang hingga 20 September mendatang.
"Salah satu pelonggaran tersebut, yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk," tukasnya.
Kemudian, pengunjung bioskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan dilarang makan dan minum di area bioskop. Serta, harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. (NDA)