Bisnis Gedung Perkantoran Masih Lesu, Sudah Saatnya Ada Terobosan Baru
Serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan bangunan di Indonesia dipandang perlu diperbaharui.
IDXChannel - Serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan bangunan di Indonesia dipandang perlu diperbaharui. Sebab, pasar properti di dalam negeri masih kalah bersaing.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pasar properti di Tanah Air masih lesu atau anjlok pasca Covid-19, khususnya untuk sewa gedung perkantoran.
Kondisi tersebut dinilai harus mendapat diintervensi pemerintah dari sisi kebijakan. Salah satunya dengan memperbaharui aturan di sektor tersebut.
"Kita kan tahu pasca Covid banyak gedung-gedung perkantoran yang kalah bersaing, tentu ini perlu ada policy pemerintah, saya tidak bisa bicara seperti apa, takut salah," ungkap Erick saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sebagai perbandingan, Erick menuturkan, properti milik perusahaan pelat merah terus ditingkatkan kelayakannya (feasibility). Upaya itu karena aset-aset berupa bangunan beberapa BUMN belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Kalau kami di BUMN, terobosannya yaitu bahwa setiap proyek yang baru benar-benar kita feasibility-nya bener-benar ditekankan," kata dia.
"Tentu kami dari BUMN, yang khususnya juga memiliki beberapa BUMN Karya memegang properti, yang memang kita sangat berharap aturan daripada properti ini bisa dibuat terobosan baru," lanjut dia.
Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan insentif untuk industri properti pada tahun ini. Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, suntikan insentif fiskal tersebut terbukti dalam menggairahkan pertumbuhan industri. Pasalnya, cukup banyak industri turunan dari properti.
(YNA)