Bisnis Pariwisata di RI Bisa Dikuasai Asing 100 Persen, Asalkan...
Bisnis pariwisata bisa dikuasai asing 100 persen namun dengan syarat menggandeng usaha kecil dan menengah.
IDXChannel - Kementerian Invetasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan fasilitas untuk invetor asing yang mau menanamkan modalnya di sektor pariwisata. Hal tersebut untuk mendorong pengembangan pariwisata khususnya pada 5 DPSP (Destinasi Pariwisata Super Prioritas).
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi atau BKPM, Nurul Ichwan mengatakan, saat ini investor asing bisa memegang penuh saham jika melakukan investasi, khususnya di kawasan DPSP.
"Seluruh kegiatan pariwisata di Indonesia ini terbuka 100% untuk kepemilikan saham asing. Jadi PMA (Penanaman Modal Asing) yang datang ke Indonesia, itu boleh sahamnya 100% asing," ujar Nurul Ichwan dalam acara Investment Forum: 5 Super Priority Tourism Destinations secara virtual, Jumat (9/9/2022).
Meski investor sudah ditawari kepemilikan saham 100% atas invetasi yang dilakukan di sektor pariwisata, dia mengungkapkan, banyak investor yang bertanya untuk mencari partner dengan pengusaha domestik.
"Kenapa mereka bertanya demikian, karena pariwisata itu konten lokalnya luar biasa. Mereka harus diberikan masukan tentang itu, karena kalau bicara indahnya pantai ciptaan Tuhan ya indahnya hanya seperti itu," sambungnya.
"Namun perlu ada konten lokal seperti budayanya, masyarakat yang ramah, kemudian histori yang bisa diceritakan yang bisa menjadi nilai tambah," dia menambahkan.
Meski investor asing punya kesempatan untuk memegang sahamnya 100%, Nurul Ichwan menuturkan, pemerintah tetap melakukan pengawasan dan pembatasan dalam rangka memberikan proteksi terhadap usaha kecil dan menengah.
"Bahwa kita ingin melindungi usaha kecil di Indonesia, sehingga investor yang masuk ke Indonesia itu tidak boleh bersaing secara langsung dengan usaha kecil menengah," jelasnya.
Selain itu dari stakeholder lain, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga bakal mewajibkan invetasi yang masuk di sektor pariwisata wajib untuk menggandeng pengusaha lokal.
"Kementerian pariwisata sudah melakukan inisiasi bahwa kegiatan investasi yang berlaku di pariwisata di Indonesia harus menggandeng usaha kecil menengah," pungkas Nurul Ichwan. (FAY)