ECONOMICS

BKPM Catat 105 Pemda Berkinerja Kurang Baik dalam Layanan Investasi

Tangguh Yudha 30/09/2024 13:23 WIB

Kementerian Investasi/BKPM mencatat sebanyak 105 Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa memberikan pelayanan investasi dengan baik.

BKPM Catat 105 Pemda Berkinerja Kurang Baik dalam Layanan Investasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 105 Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa memberikan pelayanan investasi dengan baik.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Tirta Nugraha Mursitama, mengatakan pihaknya melakukan penilaian kinerja tahun ini terhadap 546 Pemerintah Daerah, 38 Pemerintah Provinsi, 415 Pemerintah Kabupaten, 95 Kota, dan 18 Kementerian dan Lembaga.

Untuk tingkat kementerian dan lembaga, seluruhnya telah menoreh skor yang gemilang. "Kami laporkan bahwa kinerja kementerian dan lembaga pada tahun 2024 ini seluruhnya telah berhasil dalam kategori sangat baik," kata Tirta dalam gelaran Anugerah Layanan Investasi 2024 dengan tema Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Senin (30/9/2024).

Sementara itu, dari tingkat Pemda masih ada yang memiliki rapor jeblok. "Untuk Pemerintah Daerah ada 441 atau 81 persen dalam kategori baik dan sangat baik, 105 Pemerintah Daerah atau 19 persen kategori kurang baik," kata dia.

Meski masih ada rapor merah, Tirta menilai bahwa penilaian yang telah dilakukan sebenarnya menunjukkan kinerja positif pada iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan. Bahkan kinerja layanan investasi tahun ini diklaim lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

"Kategori baik meningkat 7 persen dibandingkan dengan capaian kegiatan penilaian kinerja tahun 2023," tuturnya.

Tirta pun menyampaikan Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen terus untuk memperbaiki iklim investasi dan berupaya menjadikan Indonesia tujuan investasi utama di dunia.

Untuk diketahui, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM yang dimuat dalam Perpres No 42 Tahun 2020, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM No 2 Tahun 2022, Keputusan Menteri Investasi BKPM No 134 Tahun 2023.

Tujuan utama kegiatan penilaian kinerja ini yaitu memberikan gambaran umum, evaluasi, dan kualitas kinerja serta memberikan Anugerah Layanan Investasi, yang mana penilaian dilakukan melalui 3 tahap, yaitu penilaian mandiri, penetapan nominasi, dan pemaparan dan uji petik.

(Febrina Ratna)

SHARE