ECONOMICS

BKPM dan Kemenpora Buka Peluang Investasi Rp8.000 Triliun di Sektor Olahraga

Rohman Wibowo 31/08/2026 02:00 WIB

BKPM dan Kemenpora membuka peluang peluang investasi di sektor keolahragaan dengan nilai taksiran mencapai USD521 miliar atau setara Rp8.000 triliun.

BKPM dan Kemenpora Buka Peluang Investasi Rp8.000 Triliun di Sektor Olahraga. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menilai pengembangan industri olahraga nasional menyimpan potensi besar dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi domestik.

Melalui perhitungan pemerintah, kolaborasi strategis antara BKPM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diproyeksikan mampu memperkuat sinergi untuk membuka peluang investasi di sektor keolahragaan dengan nilai taksiran mencapai USD521 miliar atau setara Rp8.000 triliun.

Rosan memaparkan, penanaman modal pada ekosistem olahraga tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan nominal investasi, melainkan turut menggerakkan roda perekonomian dan membawa dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

Kehadiran industri ini diyakini mampu mengangkat aktivitas perekonomian nasional ke tingkat yang lebih tinggi. "Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian. Bukan hanya dari segi olahraga, tetapi juga memberi dampak pada segi pariwisata dan industri lainnya," ujar Rosan dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (30/8/2026).

Sebagai langkah konkret, Rosan bersama Kemenpora resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026. 

Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi di sektor olahraga mutlak membutuhkan kepastian payung regulasi serta kolaborasi yang solid antarinstansi pemerintah.

Melalui kemitraan lintas kementerian tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan tata kelola layanan perizinan yang jauh lebih efektif sekaligus memperluas keran investasi di berbagai bidang industri olahraga.

Kepastian berusaha ini diperkuat oleh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menjamin kepastian proses perizinan usaha secara otomatis melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS).

"Dengan adanya PP No 28 Tahun 2025, kami diberikan kewenangan apabila dalam waktu yang sudah disepakati sesuai service level agreement (SLA), perizinan dari kementerian lain belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya. Itu juga yang memberikan kepastian dari sisi perizinan. Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif," ucap Rosan. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE