ECONOMICS

BKPM Izinkan Investor Asing Cari Harta Karun Bawah Laut RI

Shifa Nurhaliza 08/03/2021 10:30 WIB

Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut RI

BKPM Izinkan Investor Asing Cari harta Karun Bawah Laut RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa izin investasi untuk mencari harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah dalam implementasi aturan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.  

Meski demikian, untuk pencarian harta karun ini harus meminta perizinan resmi ke Pemerintah Indonesia melalui BKPM dengan sejumlah syarat tertentu.
 
“Syaratnya izinnya, datang ke kita. Kita akan kasih tahu bagaiaman caranya bisa mengambil itu dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin. 

Sebelum ditetapkan sebagai bidang usaha yang dibuka pencarian harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam, bidang usaha ini merupakan bidang usaha tertutup mengacu pada Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (TIA)

SHARE