Bos LPS Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
LPS Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.
Ketua LPS mengatakan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
“Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,”ujar Purbaya dalam video virtual, di Jakarta Kamis (28/1/2021).
Menurut dia, tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.
Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku", kata Purbaya.
LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada. (SANDY)