ECONOMICS

BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa

Atikah Umiyani 23/10/2024 15:14 WIB

BPDP Sawit kini resmi berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tugasnya bukan hanya mengurusi sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.

BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengubah, nama, peran, dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kini namanya menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) atau Badan Pengelola Dana (BPD)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (23/10/2024), dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Perubahan ini membuat BPDP juga bakal mengurusi komoditas lain, seperti kakao dan kelapa. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 3, di mana tertulis bahwa perkebunan dan komoditas prkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean.

"Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan," demikian tertulis Pasal 6 Ayat 2. 

Kemudian dalam Pasal 11 juga diatur mengenai penggunaan dana tersebut, mulai dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan hingga sarana dan prasarana perkebunan. 

Selain itu, penggunaan dana juga bisa dilakukan untuk pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

"Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memerhatikan program pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 3 masih dalam beleid yang sama.

(Fiki Ariyanti) 

SHARE