ECONOMICS

BPH Migas Minta Masyrakat Awasi Bersama Distribusi BBM Subsidi

Atikah Umiyani/MPI 03/04/2023 06:34 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memeinya masyarakat bantu awasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

BPH Migas Minta Masyrakat Awasi Bersama Distribusi BBM Subsidi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai partisipasi masyarakat dalam mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memegang peranan penting.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra berharap masyarakat dapat menjadi duta pengawasan agar BBM bersubsidi dipergunakan oleh masyarakat yang berhak.

"Apa yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin, yang diduga tidak sesuai peruntukkannya, bisa menyampaikan ke petugas, pengawas SPBU, dan WhatsApp BPH Migas di 081230000136,” jelas Tiko dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2023).

Ia pun mengungkapkan, pengawasan penting dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat. 

“Yang berhak menerima subsidi dapat menerima dengan baik,” lanjutnya.

Senada dengan Tiko, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menyampaikan, penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi perlu diatur serta diawasi dalam rangka menjamin subsidi tepat sasaran. 

"Karena hanya konsumen tertentu yang dapat menggunakan BBM bersubsidi tersebut," ujar Eman.

Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, sambung Eman, tidak hanya dilakukan BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum saja, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

"Tidak bisa [BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum] melakukan sendiri, maka membutuhkan dukungan dari masyarakat,” tegas Eman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Eddy Soeparno menjelaskan bahwa saat ini sekitar 80% subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang tidak berhak.

Oleh karena itu, lanjut Eddy, kehadiran BPH Migas sangat diperlukan untuk mengatur dan mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.

“Hakikatnya BBM subsidi adalah untuk yang berhak menerimanya,” pungkas Eddy.

(SLF)

SHARE