BPH Migas Pastikan BBM Subsidi Disalurkan untuk Produktivitas Masyarakat
BPH Migas memastikan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran untuk peningkatan produktivitas konsumen pengguna.
IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran untuk peningkatan produktivitas konsumen pengguna.
Salah satu upaya untuk mendukung BBM subsidi tepat sasaran yaitu melalui penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna, utamanya untuk meningkatkan produktivitas. Misalnya petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan, serta taraf hidup masyarakat,” ujar Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dukungan yang diberikan Pemerintah untuk sektor-sektor produktif yang sangat besar ini terlihat dari besaran subsidi BBM yang diberikan kepada konsumen pengguna yaitu transportasi darat, usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM, serta layanan umum, seperti rumah sakit dan ambulans.
Saleh memaparkan, Surat Rekomendasi mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi. Apalagi, saat ini penerbitan Surat Rekomendasi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu Aplikasi XStar.
"Kalau dulu, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Rekomendasi secara manual. Sekarang sudah menggunakan teknologi informasi yang mempermudah penerbitan surat tersebut karena kami telah menyediakan sistemnya,” kata dia.
Kemudahan lainnya yaitu jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi kini menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya satu bulan.
“Setelah tiga bulan, konsumen pengguna harus kembali meminta Surat Rekomendasi kepada dinas terkait. Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan pihak yang berhak. Di beberapa tempat, ada yang sudah tidak menjadi nelayan lagi namun tetap mengajukan Surat Rekomendasi. Jadi kita perlu memastikan bahwa penerimanya betul-betul masyarakat yang berhak,” kata Saleh.
Selain itu, pengurusan Surat Rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.
“Apabila dulu setiap petani atau nelayan harus mengurus sendiri dalam pengajuan Surat Rekomendasi dan pengambilan BBM subsidi, saat ini dapat diwakilkan oleh satu orang yang ditunjuk. Jadi, tidak perlu menghabiskan ongkos untuk mengambil BBM tersebut karena sudah bisa diwakilkan sehingga biayanya dapat ditanggung bersama,” tuturnya.
Adapun, sosialisasi Peraturan Kepala BPH Migas No 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/9/2024).
Saleh mengharapkan agar melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sehingga sektor-sektor produktif dapat semakin menggeliat.
“Semoga ke depannya penerbitan Surat Rekomendasi semakin baik, sekaligus mendorong sektor-sektor produktif termasuk di wilayah Dompu ini dapat berkembang pesat karena adanya dukungan dalam bentuk BBM subsidi,” kata dia.
Harapan yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan.
“Melalui pemaparan yang disampaikan Komite BPH Migas, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait Surat Rekomendasi,” ujarnya.
Usai kegiatan sosialisasi, Saleh menyapa kelompok usaha perikanan yaitu nelayan tambak yang sedang menyiapkan lokasi tambak baru.
Dalam pertemuan tersebut, Saleh berdialog dengan nelayan dan memastikan kecukupan BBM subsidi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.
(Febrina Ratna)