ECONOMICS

BPK Temukan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40,9 Miliar Lampu Jalan di Jatim

Lukman Hakim 26/01/2022 06:40 WIB

BPK temukan dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan Jatim.

BPK Temukan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40,9 Miliar Lampu Jalan di Jatim (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Wahid Wahyudi memerintahkan Inspektorat Jatim menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan

“Itu sudah masuk ranah hukum karena jadi temuannya BPK. Tentu Inspektorat akan  membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang menangani kasus itu. PJU itu secara teknis ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi. Ini (pengadaan lampu), merupakan dana hibah,” kata Wahid usai menghadiri salah satu acara di Gedung Negara Grahadi, Selasa (25/1/2022).

Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra belum memberi tanggapan terkait permintaan dari Pj Sekdaprov Jatim tersebut. Saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, belum ada jawaban meski sudah centang dua. Ketika dihubungi via telepon juga tidak ada jawaban.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan ini, persoalan pengadaan lampu PJU ini  sebenarnya bukan ranah Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat ini hanya ketika audit internal. “Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. “Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget,” ujarnya.

Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengaku sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Dia mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU. 

Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). “Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp75,134 miliar.

Setidaknya,  ada dua kabupaten yang paling besar penerimaan anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp65,4 miliar dan Kabupaten Gresik Rp6,45 miliar. “Dari hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim sebesar Rp40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.

“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” katanya. 

(IND) 

SHARE