ECONOMICS

BPKP dan BPK Sepakati Poin Kerja Sama Tata Kelola Keuangan Negara

Suparjo Ramalan 10/09/2021 13:28 WIB

BPK dan BPKP telah menyepakati sejumlah poin penting ihwal meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

BPKP dan BPK Sepakati Poin Kerja Sama Tata Kelola Keuangan Negara (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyepakati sejumlah poin penting ihwal meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Kesepakatan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

“Sinergi dan koordinasi BPK bersama dengan BPKP diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Sebagai lembaga pemeriksa, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai aparat pengawas internal pemerintah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Jumat (10/9/2021). 

Adapun poin-poin sinergi BPK dan BPKP diantaranya, meningkatkan penyelenggaraan pengawasan intern oleh BPKP dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. 

BPK maupun BPKP ingin mempertajam sinergi dan koordinasi melalui kerja sama yang akan dijabarkan lebih rinci dalam nota kesepahaman. 

Selain meningkatkan pengawasan intern oleh BPKP untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, kerja sama yang telah disepakati dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran data atau informasi.

Hal itu diwujudkan dalam pemanfaatan data atau informasi dari sistem teknologi informasi yang dikembangkan BPK dan BPKP, pemanfaatan laporan hasil audit atau hasil review BPKP untuk BPK, serta pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kerja sama lainnya adalah meliputi penggunaan tenaga auditor, pelaksanaan kerja sama audit (joint audit) atas permasalahan tertentu, koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan penghitungan kerugian negara dan daerah dari instansi penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan dan kegiatan lain sesuai kesepakatan.

Perluasan lingkup kerja sama antara BPK dan BPKP melalui sinergi pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan dan pengembangan kapasitas kelembagaan merupakan upaya untuk menghadapi tantangan saat ini. 

“Dalam implementasi good governance, konsep the three lines of defence berkembang untuk menjelaskan hubungan dari berbagai pihak yang terbagi dalam tiga lini pertahanan organisasi," kata dia. 

Firman menjelaskan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai unit yang independen dan objektif berperan pada lini pertahanan ketiga. Dengan konsep itu, APIP memiliki peran penting dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional agar akuntabel. Hal ini selaras pula dengan peran BPK dalam visi BPK 2020-2024. 

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, salah satu aspek krusial bagi kedua belah pihak dalam menjalin sinergi dan kolaborasi adalah kemudahan pertukaran data dan informasi. 

Apalagi, pemerintah telah merancang dan melaksanakan berbagai intervensi untuk menangani dampak pandemi Covid-19, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun perekonomian. Sehingga kata Ateh, kondisi kedaruratan yang melekat pada masa pandemi menuntut penanganan yang ekstra cepat yang membutuhkan diskresi kebijakan.

“Penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak ini, kami yakini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi ini sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan Negara,” tutur Ateh.

Pelaksanaan peran BPK dan BPKP perlu didukung dengan sumber daya yang kompeten agar peran BPK maupun BPKP, dapat dirasakan secara optimal kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Nota Kesepahaman guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

(IND) 

SHARE