ECONOMICS

BPOM AS Izinkan Booster Vaksin Pfizer untuk Usia 16-17 Tahun

Hasyim Ashari 10/12/2021 12:35 WIB

BPOM AS (FDA) mengeluarkan izin untuk penggunaan vaksin booster Pfizer-BioNTech untuk kelompok berusia 16 dan 17 tahun.

BPOM AS Izinkan Booster Vaksin Pfizer untuk Usia 16-17 Tahun (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat mengeluarkan izin untuk penggunaan vaksin booster Pfizer-BioNTech untuk kelompok berusia 16 dan 17 tahun. Hal itu dilakukan guna menekan berkembangnya varian baru Covid-19 Omicron serta meningkatkan kekebalan atas dua suntikan.

Keputusan FDA diambil setelah perusahaan merilis hasil laboratorium yang menunjukkan tiga dosis vaksin Pfizer terbukti efektif melawan Omicron. Pasalnya, dua dosis dinilai masih belum cukup untuk menghentikan infeksi walaupun sebetulnya masih efektif mencegah penyakit parah.

Tidak hanya dari pihak FDA, tetapi keputusan tersebut juga didukung oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC). Direktur CDC,  Rochelle Walensky mengatakan vaksin booster dapat membantu memperkuat perlindungan terhadap kekhawatiran virus Omicron.

"Meskipun kami tidak memiliki semua jawaban tentang varian Omicron, data awal menunjukkan bahwa penguat COVID-19 membantu memperluas dan memperkuat perlindungan terhadap Omicron dan varian lainnya," kata Rochelle Walensky seperti dikutip dari Reuters, Jumat (10/12/2021). 

Dia sangat menganjurkan semua anak berusia 16 dan 17 tahun yang memenuhi syarat untuk mendapatkan suntikan.

Namun, perlu diketahui sebelumnya telah ditemukan kasus miokarditis (radang otot jantung) dan perikarditis (radang lapisan luar jantung) usai melakukan vaksinasi dengan penggunaan vaksin Moderna dan Pfizer yang menyerang kelompok remaja pria dan usia dewasa muda.

Kendati demikian, FDA dan CDC tetap menyepakati pemberian booster atau dosis ketiga vaksin Pfizer. Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya jumlah kasus Covid, berarti manfaat booster pada kelompok usia ini lebih besar daripada risikonya. 

(IND) 

SHARE