BPOM Sebut Mie Sedaap Ditarik dari Hong Kong Berbeda dengan Versi Indonesia
BPOM menegaskan Mie Sedaap yang ditarik di Hong Kong, berbeda dengan yang dijual di Indonesia yang masih aman dikonsumsi.
IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Mie Sedaap yang ditarik di Hong Kong tak sama dengan yang dijual di Indonesia. Lembaga tersebut bahkan memastikan Mie Sedaap di Indonesia aman dikonsumsi.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong (Mi Sedaap) berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tegas BPOM dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, BPOM meminta kepada Center for Food Safety (CSF) Hong Kong untuk mengklarifikasi dan menjelaskan lebih rinci terkait dengan hasil pengujian yang telah dipublikasikan.
Hal ini karena saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (WHO) atau Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara.
Atas kejadian ini juga BPOM dengan berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. BPOM pun terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
"BPOM secara terus menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," papar BPOM.
Sebelumnya Center for Food Safety (CSF) Hong Kong menarik semua produk Mi Sedaap varian Sedaap Sedaap Korean Spicy Chicken Flavor Fried Noodle karena mengandung pestisida, etilen oksida (EtO), pada Selasa, 27 September 2022. Tak hanya menarik produk, BPOM Hong Kong tersebut juga meminta kepada semua masyarakatnya untuk tidak mengonsumsi produk mi instan itu karena berisiko membahayakan kesehatan.
Senyawa etilen oksida yang ada di mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut dianggap berbahaya.
EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
(FRI)