ECONOMICS

BPOM Tetapkan Paxlovid Jadi Obat Covid-19 

Muhammad Sukardi 18/07/2022 09:47 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru.

BPOM Tetapkan Paxlovid Jadi Obat Covid-19  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru.

Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer. 

"Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022). 

Dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari. 

Apa alasan BPOM memberikan izin Paxlovid sebagai obat Covid-19?

Dijelaskan BPOM, berdasar hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi tubuh. Efek sampingnya pun ringan hingga sedang. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat antara lain:

1. Dysgeusia (gangguan indera perasa) (5,6 persen)

2. Diare (3,1 persen)

3. Sakit kepala (1,4 persen)

4. Muntah (1,1 persen)

"Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3 persen), diare (1,6 persen), sakit kepala (1,3 persen), dan muntah (0,8 persen)," terang laporan BPOM tersebut. 

Kemudian, bagaimana dari segi efikasinya? Apakah pasien Covid-19 yang menerima Paxlovid memperlihatkan kesembuhan yang lebih berarti? 

Hasil uji klinis fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga tidak menjadi lebih parah. 

Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko itu seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal. 

Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin pada beberapa jenis obat untuk digunakan sebagai terapi pengobatan pasien Covid-19. Obat itu antara lain antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).  (RRD)

SHARE