ECONOMICS

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp56 ribu Per Hari

Rina Anggraeni 15/06/2021 14:40 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya kenaikan upah buruh, baik buruh tani maupun buruh bangunan pada bulan Mei 2021.

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp56 ribu Per Hari. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya kenaikan upah buruh, baik buruh tani maupun buruh bangunan pada bulan Mei 2021.

Kepala BPS, Suhariyanto, mengatakan, upah buruh tani di bulan Mei mengalami peningkatan 0,14% secara nominal menjadi Rp56.710 per hari.

"Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," kata Suhariyanto dalam video virtual, Selasa (15/6/2021).

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,07%. Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2021 naik 0,04 persen dibanding April 2021, yaitu dari Rp90.989,00 menjadi Rp91.025,00 per hari.

Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,28 persen. (TYO)

SHARE