ECONOMICS

Buka Jalur Penerbangan Internasional, Bandara Juanda Fokus Terapkan Prokes

Suparjo Ramalan 03/01/2022 16:17 WIB

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda Surabaya membuka kembali jalur penerbangan internasional.

Buka Jalur Penerbangan Internasional, Bandara Juanda Fokus Terapkan Prokes. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda Surabaya membuka kembali jalur penerbangan internasional. Meski begitu, operator akan fokus untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 1 Januari lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memberi arahan, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perhubungan, untuk membuka Bandara Juanda Surabaya bagi penerbangan internasional sebagai upaya mengantisipasi penumpukkan pelaku perjalanan internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Juanda Surabaya di mana hal ini akan membantu meningkatkan trafik Bandara Juanda. Kami yakin Bandara Juanda Surabaya siap menerima kedatangan penerbangan internasional walau saat ini penyebaran varian Covid-19 tengah diwaspadai. Oleh karena itu kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa skema antisipasi lainnya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Senin (3/1/2022).

Pembukaan penerbangan internasional Bandara Juanda, lanjut Faik, akan difokuskan untuk melayani kedatangan PMI. Bandara Juanda dibuka untuk kedatangan penerbangan internasional pada 1 Januari 2022 lalu. Kedatangan penerbangan internasional nantinya akan dilayani di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda sehingga area penerbangan dan penumpang internasional terpisah dari penumpang domestik. 

Adapun alur kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya yaitu:

Preflight, sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.

Holding Bay 1, setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu gate 9, dimana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening. 

Holding Bay 2, setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2, dimana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.

Tes RT-PCR, setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.

Pemeriksaan Imigrasi, setelah di tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.

Pengambilan Bagasi, setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.

Bea Cukai, selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI. Holding Bay 3, selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.

Pendataan oleh Satgas Covid-19, detelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.

Area Penjemputan, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/ 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (TYO)

SHARE