ECONOMICS

Buka Lewat Jalur Tikus, Pengusaha Sebut Pakaian Bekas Ilegal Masuk dari Pelabuhan Besar

Advenia Elisabeth/MPI 01/04/2023 01:13 WIB

Pengusaha menyebut pakaian bekas impor ilegal tidak hanyamasuk melalui pelabuhan tikus, tetapi juga lewat pelabuhan besar.

Buka Lewat Jalur Tikus, Pengusaha Sebut Pakaian Bekas Ilegal Masuk dari Pelabuhan Besar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) membantah pernyataan pemerintah yang menyebut pakaian bekas impor ilegal masuk melalui pelabuhan tikus. Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta  justru menyebut banyaknya ballpres pakaian impor itu justru masuk melalui pelabuhan-pelabuhan besar. 

“Kemarin diberitakan bahwa masuknya ini lewat pelabuhan-pelabuhan kecil, kalau pelabuhan kecil kan pakai perahu kayu, sebetulnya karena masuknya lewat kontainer, kontainer kan berarti lewat pelabuhan-pelabuhan yang besar,” kata Redma dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Redma berpendapat, barang-barang impor itu tak mungkin masuk melalui pelabuhan tikus, lantaran banyaknya barang yang dimasukkan ke dalam kontainer. 

Kata dia, lebih parahnya, para importir ini sudah tahu tindakan yang dilakukannya ilegal namun tetap berani secara blak-blakan mengirim dalam jumlah banyak menggunakan kontainer. 

Oleh karena itu, menurut Redma, aktivitas importasi seperti ini sudah diketahui oleh pihak-pihak yang bekerja di pelabuhan besar. Sebab, kapal yang mendarat di pelabuhan besar bukan membawa barang-barang dalam jumlah sedikit. Sehingga seharusnya bisa terdeteksi. 

“Temen-temen di pelabuhan mungkin sudah sangat paham," pungkasnya. 

Pada pemberitaan MNC Portal Indonesia sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkap modus masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berasal dari kombinasi pintu pelabuhan tikus. Mulai dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, Lampung hingga Medan. 

Para importir mengelabui para petugas Bea Cukai di pelabuhan dengan menyampaikan bahwa barang yang dibawa di dalam kontainer itu bukan balpres barang ilegal. Melainkan barang lain yang aman masuk ke dalam negeri. 

"Itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian mereka menyatakan ini bukan balpres," kata Askolani.

(FRI)

SHARE