Bukan Bandara Soetta, Ini Tiga Entry Point Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri
Pemerintah menutup akses bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke tanah air dari perjalanan wisata di luar negeri.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan hanya membuka tiga pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke tanai airusai melakukan perjalanan wisata di luar negeri, di mana Bandara Soekarno-Hatta dikeluarkan dari daftar tersebut.
Hal itu ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” kata Dirjen perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Novie juga menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara. Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkasnya. (TYO)