Bukan Cuma PNS, BP Tapera Perluas Kepesertaan ke Pekerja Informal
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memperluas jangkauan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat mulai tahun ini.
IDXChannel - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memperluas jangkauan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat mulai tahun ini ke sektor pekerja informal. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan ketentuan tersebut tengah digodok dan ditargetkan rampung Agustus 2023.
Sehingga lewat perluasan kepesertaan BP Tapera itu nantinya bukan hanya para PNS yang bisa mengakses BP Tapera untuk membeli rumah, tapi para pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap juga bisa mendadak kepesertaan Tapera.
"Tahun ini akan memperluas peserta sasarannya adalah peserta mandiri. Ada dua kriteria, masyarakat bukan penerima upah atau informal, atau pekerja tidak tetap seperti honorer," ujar Adi dalam media briefing di Kantor DJPI Kementerian PUPR, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut Adi menjelaskan nantinya para pekerja informal itu bisa membeli rumah melalui BP Tapera, namun pembayarannya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah. Pada tahap awal ini, BP Tapera menyediakan kuota penyaluran hingga 50 ribu unit rumah untuk pekerja non-PNS.
"Itu pakai skema-skema tabungan tapi pembayarannya pakai FLPP. Insyaallah bulan Juli-Agustus kita mulai bisa implementasi. Targetnya 50 ribu penyalurannnya," kata Adi.
Menurutnya upaya untuk menjangkau para pekerja informal itu bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah yang merata untuk masyarakat.
Bukan cuma PNS, pegawai BUMN, dan swasta yang memiliki pendapatan tetap saja, tapi mulai bulan Agustus petani, nelayan, dan pedagang juga bisa menjadi peserta BP Tapera.
Jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dijelaskan bahwa peserta BP Tapera hanya mencakup Pekerja dan Pekerja Mandiri.
Pekerja yang dimaksud tersebut misalnya CPNS, pegawai ASN, TNI, Polisi, Pejabat Negara, pekerja BUMN dan pekerja badan usaha milik swasta.
Lain hal dengan para PNS, pegawai BUMN, atau pegawai Swasta yang pendaftarannya bisa langsung dilakukan oleh instansi dan perushaannya masing-masing, untuk para pedagang informal pendaftarannya dapat diakomodir per asosiasi.
"Pekerja yang itu informal cuma itu kita koordinir dengan agregator seperti asosiasinya, supaya mudah. Tidak harus terdaftar BP Jamsostek. Tukang potong rambut gojek pedagang bakso itu asosiasi, pedagang di pasar, seperti itu bisa daftar," pungkasnya.
(SLF)