Bukan Ilegal, Ini Penjelasan GAPKI Soal Lahan Sawit yang Diduga Main Belakang
merujuk pada pernyataan Luhut, keterlibatan pejabat yang dimaksud adalah praktik 'main belakang' dalam pemberian izin.
IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merespons soal kabar tentang perizinan 3,3 juta lahan sawit yang diduga ilegal.
Dugaan tersebut meruyak saat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut adanya oknum pejabat yang turut bermain dalam pemberian izin terhadap 3,3 juta lahan sawit yang harusnya ilegal, lantaran berada di kawasan hutan.
Menurut Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kepemilikan lahan tersebut, guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan pejabat, sebagaimana diduga oleh Luhut.
"Belum tau bener apa nggaknya. Apakah itu ada namanya pejabat, apa enggak, kan kita ga tau persis. Kita nggak bisa asal-asal tau itu punya siapa. Itu kan masyarakat (yang bilang begitu), bukan perusahaan," ujar Eddy, Senin (25/6/2023).
Masih merujuk pada pernyataan Luhut, keterlibatan pejabat yang dimaksud adalah praktik 'main belakang' dalam pemberian izin.
"Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, mungkin dianggepnya pada waktu memberikan izin, ini kawasan hutan dikasih izin. Padahal sebenarnya di dalam UUD sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun. Yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," tutur Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal. Tidak. (Lahan) Ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. HPK itu legal, yaitu hutan produksi yang itu untuk budidaya, salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan. Untuk pengembangan kabupaten, kecamatan, itu kan harus ada lahannya, dibuka dari mana? (Lahan itu) Dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," tegas Eddy. (TSA)