ECONOMICS

Bukan Kendaraan, Kemenperin Sebut Ada Faktor Lain Penyebab Polusi

M Fadli Ramadan 04/09/2023 11:10 WIB

Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sangat mengkhawatirkan sepanjang Agustus 2023.

Bukan Kendaraan, Kemenperin Sebut Ada Faktor Lain Penyebab Polusi. Foto: MNC Media.

IDXChannel Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sangat mengkhawatirkan sepanjang Agustus 2023. Kendaraan bermotor awalnya dituding jadi penyebab utama. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencurigai ada faktor lain yang jadi sumber polusi udara.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan polusi udara pada akhir pekan masih sangat tinggi. Padahal, jumlah kendaraan yang beroperasi tidak sebanyak ketika hari kerja atau weekdays, pada Senin-Jumat.

“Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” kata Febri seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44 persen. Kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34 persen, lalu disusul rumah tangga dan sumber lainnya.

Febri mengatakan Kemenperin telah melakukan identifikasi terkait polusi udara dan mengambil beberapa langkah. Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara,” ujar Febri.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah polusi udara. Bahkan, disediakan ratusan unit sepeda listrik untuk operasional Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tilang uji emisi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun, wajib untuk mengikuti uji emisi untuk melihat gas buang yang dihasilkan. Apabila melewati ambang batas, maka akan langsung ditindak tilang dengan besaran denda Rp250 ribu untuk motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Tilang uji emisi juga akan terus berpindah tempat dengan menyesuaikan lokasi yang tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas. Pasalnya, tilang uji emisi membutuhkan waktu yang lebih lama ketika mengecek gas buang kendaraan bermotor. (NIA)

SHARE