BUMN Banyak PHK Karyawan di 2022, Erick Thohir: Ada Bisnis Proses yang Salah
Erick Thohir angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan pelat merah sepanjang 2022 ini.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan pelat merah sepanjang 2022 ini.
Dua perusahaan diantaranya PT Aerofood Indonesia (Aerofood ACS) dan PT Hotel Indonesia Natour (Persero).
Pengurangan karyawan terjadi karena adanya kesalahan bisnis proses. Erick mencatat kekeliruan bisnis proses banyak yang dialamai BUMN. Padahal perubahan demografi, tatanan sosial, dan ekonomi mengharsukan perseroan mampu beradaptasi.
Dia mencontohkan kesalahan bisnis proses pernah dialami PT Garuda Indonesia Tbk, dan PT Krakatau Steel Tbk,. Kedua emiten pelat merah ini pun terpaksa menanggung kerugian yang berarti. Hanya saja, kasus dua perusahaan ini, Garuda Indonesia yang terpaksa melakukan PHK.
"Artinya ada bisnis proses yang salah, harus dikoreksi dan harus dilakukan. Sama kasus Krakatau Steel, sama. Kalau Krakatau Steel ini bangkrut, KRAS ini projek Trikora, bagaimana sebagai negara maju yang tau dan hari ini besi itu masih menjadi fundamental dari pertumbuhan industri. Besinya mahal, cost pembagunana infrastrukturnya mahal," ungkap Erick, Rabu (3/8/2022).
Untuk Aerofood Indonesia, perusahaan telah melakukan PHK terhadap 152 karyawannya. Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Serikat Karyawan Sejahtera ACS pun mengklaim bahwa Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
Sementara itu, manajemen PT Hotel Indonesia Natour juga membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.
Pemberhentian sementara operasioanl Grand Inna Bali Beach lantaran akan dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di tempat tersebut. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.
"Kita tahu dunia ini berubah, tidak mungkin BUMN bergantung kepada pembukaan lapangan kerja, kepada badanya BUMN saja, justru yang kita transformasi bagaimana BUMN tetap rekrut generasi mudah terbaik di Indonesia, tanpa melihat latar belakang untuk menjadi kesinambungan tidak hanya menjaga program BUMN ke depan, tetapi jga program kepemimpinan," tutur Erick.
(SAN)