BUMN Klaim Setor Pendapatan Negara Berbentuk Dividen Rp377,8 Triliun
Besarnya Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah dilakukan pemerintah terhadap berbagai BUMN, dipastikan diikuti dengan perbaikan pengawasan yang tepat.
IDXChannel - Besarnya Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah dilakukan pemerintah terhadap berbagai BUMN, dipastikan diikuti dengan perbaikan pengawasan yang tepat.
Dalam rapat kerja komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, terungkap bahwa sepanjang 2010 hingga 2019, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyetor pendapatan bagi negara dalam bentuk dividen sebesar Rp377,8 triliun dan penerimaan pajak sebesar Rp1.518,7 triliun.
Kontribusi tersebut juga terbantu dengan total PMN yang diberikan negara kepada BUMN ialah sebesar Rp186,47 triliun yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha sebesar Rp179,16 triliun dan perbaikan struktur modal Rp7,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan pengawasan PMN tetap dilakukan pemerintah. Bahkan, pihak Kemenkeu meminta perbaikan kinerja menjadi syarat diberikannya PMN yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dalam program pembangunan.
"Mekanisme untuk BUMN yang belum baik, kita akan minta supaya mereka akan ada langkah restructuring yang dilakukan secara mandiri atau oleh BUMN. Dan beberapa BUMN tersebut juga bisa melakukan restructuring dengan melakukan antar BUMN sendiri melalui holding atau melalui mekanisme yang dilakukan di antara BUMN itu sendiri," jelasnya dikutip dari program News Screen Morning IDX Channel, Rabu (10/2/2021). (TYO)