Bunga Jatuh Tempo Eks Pemegang Polis Jiwasraya Makin Menggulung, Ini Sebabnya
Kementerian BUMN memastikan bunga akibat tersendatnya pembayaran klaim jatuh tempo untuk eks pemegang polis PT Jiwasraya (Persero) akan semakin membesar.
IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan bunga akibat tersendatnya pembayaran klaim jatuh tempo untuk eks pemegang polis PT Jiwasraya (Persero) akan semakin membesar jika tidak segera dituntaskan.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya membutuhkan suntikan anggaran dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Misalnya, pembayaran klaim, termasuk bunga, hingga mengalihkan pemegang polis dari Jiwasraya ke IFG Life.
Akibat terhambatnya proses penyelesaian BUMN Asuransi itu, lanjut Arya, bunga dari klaim jatuh tempo pun mengalami kenaikan.
"Karena kemarin agak terlambat semua nih, mau enggak mau kan jalan lagi bunga-bunganya," ungkap Arya, Jumat (24/2/2023).
Total dana yang dibutuhkan pemegang saham saat ini mencapai Rp7,5 triliun. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Kementerian BUMN mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun yang berasal dari cadangan investasi pemerintah.
Nantinya, PMN akan diterima Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya melalui IFG Life.
"Makanya dibutuhkan tambahan Rp3 triliun, supaya pemindahan polis itu jalan, selesai," kata dia.
Nominal klaim yang sudah dibayarkan IFG Life kepada pemegang polis mencapai Rp5,9 triliun. Pembayaran itu hanya berlaku bagi nasabah yang sudah dialihkan ke IFG.
Sementara, jumlah pemegang polis yang berhasil dipindahkan ke holding asuransi pelat merah sejak Desember 2021 hingga Januari 2023 mencapai 157.312 polis.
(FAY)