Buntut Anjloknya KA Pandalungan, Begini Cara KAI Antisipasi Keterlambatan
terdapat 8 perjalanan KA yang mengalami pola operasi memutar melalui rute lintas Bangil – Kertosono.
IDXChannel - Anjloknya Kereta Api (KA) Pandalungan (KA 75) Relasi Gambir – Surabaya – Jember, di Stasiun Tanggulangin, pada Minggu (14/1/2024) pagi tadi terus memantik dampak turunan (domino's effect) terhadap aktivitas layanan KA secara keseluruhan.
Salah satunya adalah terdampaknya sejumlah perjalanan KA yang melalui jalur Surabaya – Bangil, sehingga mengalami keterlambatan pola operasi memutar.
Menurut Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, hingga data Minggu Sore ini (14/1/2024) terdapat 8 perjalanan KA yang mengalami pola operasi memutar melalui rute lintas Bangil – Kertosono.
Daftar perjalanan KA yang mengalami pola operasi melalui lintas Bangil – Malang - Kertosono tersebut, di antaranya, adalah sebagai berikut:
1. KA Plb 114BW1 (KA RANGGAJATI) Relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon.
2. KA PLB 190BW1 (Sebagai KA LOGAWA) Lintas Relasi Jember – Surabaya Gubeng – Purwokerto.
3. KA PLB 83BW (KA ARJUNO) Lintas Surabaya Gubeng – Malang.
4. KA PLB 243BW2 (KA SRI TANJUNG) Relasi Lempuyangan _ Surabaya Gubeng - Ketapang.
5. KA PLB 244BW1 ( KA SRI TANJUNG) Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng – Lempuyangan.
6. KA PLB 187BW2 (KA LOGAWA) Relasi Purwokerto – Surabaya Gubeng - Jember.
7. KA PLB 110BW1 (KA JAYABAYA) Relasi Malang – Surabaya – Jakarta.
8. KA PLB 113BW2 (KA RANGGAJATI) Relasi Cirebon – Surabaya Gubeng - Jember
"Atas keterlambatan tersebut, KAI mohon maaf kepada para penumpang yang pada hari ini mengalami kekurang nyamanan. Mengantisipasi adanya keterlambatan akibat pola operasi memutar, KAI sudah mempersiapkan kompensasi berupa service recovery sesuai peraturan yang berlaku," ujar Joni, dalam keterangan resminya.
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kejadian ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
"Guna mempercepat proses evakuasi sarana yang terdampak, KAI telah mendatangkan Tim Penolong dari Surabaya, Malang dan Solo. Selain itu, juga telah disiapkan Tim Prasarana yang akan bekerja memperbaiki jalur rel yang berada di lokasi kejadian, setelah proses evakuasi sarana telah selesai," pungkas Joni. (TSA)