ECONOMICS

Buntut Masalah Truk ODOL, Kemenhub Siapkan Skema Baru 

Azhfar Muhammad 25/02/2022 08:55 WIB

Kemenhub dan Korlantas Polri saat ini tengah berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan ODOL.

Kemenhub dan Korlantas Polri saat ini tengah berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan ODOL.

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri saat ini tengah berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang merujuk amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan Kemenhub akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap sekompetitif mungkin dan mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI).

“Pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas ODOL merujuk amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022). 

Dirjen Budi menambahkan, Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan. 

“Langkah-langkah yang dilakukan (Ditjen Hubdat) sudah banyak sekali misalnya pada tahap edukasi, kampanye, dan sosialisasi. Kegiatan ini menyasar para asosiasi, penjual kendaraan logistik, juga agen pemegang merek (APM),” urainya.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL, akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif. Sejak tahun 2018 Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi.

“Apa saja tindakan preventifnya? melakukan koordinasi agar masing-masing Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” pungkas Dirjen Budi.

(NDA)

SHARE