ECONOMICS

Buruan Daftar, Kementerian Kominfo Buka 1.183 Formasi Calon ASN 2021

Neneng Zubaedah 12/07/2021 21:04 WIB

Kementerian Kominfo di tahun 2021 membuka 1.183 formasi calon ASN. Berikut syaratnya.

Buruan Daftar, Kementerian Kominfo Buka 1.183 Formasi Calon ASN 2021 (Dok.MNC Media)

IDXChannel -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) termasuk dalam salah satu kementerian yang membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun ini.

Dikutip dari instagram resmi KemenKominfo di @kemenkominfo, Senin (12/7), Kemenkominfo mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK di Kementerian Kominfo telah resmi telah dibuka.

"Pastikan sobatkom telah mengetahui informasi dengan teliti. Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk calon ASN sebesar 1.183 total calon ASN," tulis admin Kemenkominfo di IG-nya.

Sebelum mendaftar, pastikan calon pendaftar telah mengetahui informasi mengenai pertanyaan yang sering dilontarkan seperti tatacara dan alur pendaftaran.

"Setelah itu buat akunmu dan lengkapi persyaratan umum serta khusus sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Formasi CASN di Kementerian Kominfo:
- 457 CPNS Kementerian Kominfo
- 540 CPNS RRI
- 158 CPNS TVRI
- 28 PPPK Kominfo

Informasi mengenai pendaftaran CASN dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id/faq atau melalui helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Alur sistem seleksi CASN 2021 yang tercantum di laman sscasn.bkn.go.id terdiri dari 6 tahap, yakni:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat Akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SDK dan SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SDK dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(IND) 

SHARE