Buruh Desak Gubernur Tak Kurangi Usulan Kenaikan UMK Bupati dan Wali Kota
Buruh meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengurangi usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari daerah.
IDXChannel – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengurangi usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari daerah.
Gubernur diharapkan menetapkan kenaikan UMK sebagaimana usulan bupati dan wali kota.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota yang sudah di pleno oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa barat pada 1 dan 2 Desember 2022 minggu lalu,” jelas Roy, Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, rata-rata bupati dan wali kota mengajukan usulan kenaikkan UMK sekitar 10% dari UMK 2022. Walaupun, ada yang mengusulan di atas 10% yaitu KBB. Di mana bupatinya merekomendasikan kenaikan 27% untuk UMK 2023.
“Usulan kenaikan di atas 10 persen, sudah sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 pasal 7. Sehingga tidak melanggar aturan. Tinggal Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati atau wali kota saja,” tegas dia.
Menurut Roy, selama dua tahun upah minimum tidak naik. Di sisi lain BBM jenis pertalite telah naik hingga 30 persen. Kenaikan itu mengakibatkan naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi.
Penyesuaian kenaikkan UMK 2023 minimal 10% merupakan hal yang wajar. Apalagi hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar daya beli buruh tidak merosot.
(SLF)