ECONOMICS

Buruh Minta UMP Naik 10 Persen di 2025, Ini Respons Airlangga

Atikah Umiyani 03/10/2024 22:00 WIB

Airlangga yang kini menjabat sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan UMP 2025 hingga November 2024.

Buruh Minta UMP Naik 10 Persen di 2025, Ini Respons Airlangga. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara perihal permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) 8 hingga 10 persen pada 2025. 

Airlangga yang kini juga menjabat sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan UMP 2025 hingga November 2024 sebagaimana siklus setiap tahunnya.

"UMP kan siklusnya di bulan November, nanti jadi kita tunggu saja hasil dari report Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Airlangga di kantornya, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan salah satu yang langsung dibahas Airlangga usai menjabat sebagai Plt Menaker yaitu soal UMP. 

Airlangga ingin mendalami betul semua masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, termasuk perihal UMP. 

Airlangga pun langsung memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa Dirjen untuk membahas hal tersebut. Apalagi pembahasan dan penetapan upah minimum biasanya dilakukan pada periode Oktober-November setiap tahunnya.

"Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen mengenai kebijakan ketenagaankerjaan kita seperti apa, termasuk siklusnya setiap Oktober- November itu kan menetapkan upah minimum," kata Susi itu, Rabu (2/10/2024). 

Susi mengatakan Airlangga ingin persiapan yang benar-benar komprehensif mengenai penetapan upah minimum agar tidak menimbulkan gejolak apapun.

"Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh, sehingga kita akan cari jalan keluarnya," tutur Susi.

(NIA DEVIYANA)

SHARE