ECONOMICS

Buruh Protes Perppu Ciptaker Hapus Sanksi Rp2 M dan Pidana Importir Pangan Nakal

Iqbal Dwi Purnama 09/01/2023 15:30 WIB

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja bakal memudahkan seseorang untuk melakukan impor komoditas pertanian.

Buruh Protes Perppu Ciptaker Hapus Sanksi Rp2 M dan Pidana Importir Pangan Nakal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja bakal memudahkan seseorang untuk melakukan impor komoditas pertanian.

Sehingga menurutnya hal tersebut bakal mengancam kesejahteraan petani lokal. Sebab nantinya pasar akan dibanjiri oleh komoditas-komoditas impor yang sangat kompetitif dari segi harga.

Sedangkan para petani lokal masih harus menghadapi adanya fluktuasi harga pupuk di dalam negeri, hingga mengikuti kebijakan harga bahan bakar yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika petani melakukan penyesuaian harga, otomatis bakal kalah dengan produk yang lebih murah seperti dari impor.

"Partai buruh menolak keras isi Perppu yang menghilangkan larangan impor dikala masa panen dan sanksi pidana yg dihilangkan ketika importir melanggar larangan impor tadi," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, sebetulnya larangan impor komoditas pertanian tertulis jelas dalam pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Adapun Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.
(2) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Namun demikian dalam Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptakerja ketentuan Pasal 30 diubah dan menghilangkan kata larangan impor, yang berbunyi:

(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani.

(2) Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Akibatnya petani tidak berdaya, kita tolak itu (Perppu 2/2022). Harus kembali ke UU Nomor 19 Tahun 2013," kata Said Iqbal.

Bukanya hanya itu, pembukaan keran ekspor tersebut juga ditandai dengan dihapuskannya pasal 101 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Perppu Ciptakerja.

Padahal pasal 101 dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada para importir nakal yang mengisi ketika panen petani lokal sedang bagus.

"Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," demikian Bunyi pasal 101 yang saat ini sudah dihapus dalam Perppu Ciptakerja.

(SLF)

SHARE