ECONOMICS

Cair Bulan Ini! Berikut Fakta Menarik BLT Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta

Winda Destiana 26/07/2021 08:10 WIB

Penyaluran senilai Rp750 ribu ini dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 hingga total setiap tahunnya mencapai Rp3 juta

BLT Ibu Hamil siap cair bulan ini (Ilustrasi Photo by Anastasiia Chepinska on Unsplash)

IDXChannel - BLT Ibu hamil senilai Rp3 juta akan segera dicairkan bulan ini. BLT ibu hamil ini masih satu agenda dengan Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disiapkan selama PPKM Level 4

Penyaluran BLT ibu hamil ini akan dilakukan sama seperti bansos pada umumnya yakni dalam empat kali penyaluran. Penyaluran senilai Rp750 ribu ini dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 hingga total setiap tahunnya mencapai Rp3 juta. 

Berikut fakta menarik BLT Ibu hamil seperti yang telah dirangkum berbagai sumber:

1. BLT ibu hamil disalurkan lewat bank-bank Himbara
Penyaluran BLT ibu hamil ini masih sama seperti bansos lainnya yakni melalui bank-bank negara (himbara). Jumlahnya per tahun senilai Rp3 juta dan akan diberikan selama masa PPKM Level 4. 

2. BLT ibu hamil diberikan kepada keluarga miskin
Syarat penerima bantuan ini juga masih sama seperti bansos lainnya yakni berasal dari keluarga miskin. Syarat lainnya penerima bansos ini adalah hamil yang kedua. 

"BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratannya yaitu harus hamil yang kedua," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi.

3. Pencairan BLT ibu hamil dilakukan sebanyak 4 kali
Pencairan bansos atau BLT ibu hamil ini dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun. 

BLT ibu hamil itu per penyaluran mencapai Rp750 ribu dan selama ibu itu hamil akan mendapatkan Rp3 juta dari pemerintah. 

"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelas Rachmat Koesnadi.

4. Begini cara mendapatkan BLT ibu hamil
Cara mendapatkan BLT ibu hamil adalah yang pertama wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki bisa mengajukannya ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Jika layak menerima bansos ini, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua persyaratan telah terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah. (NDA)

SHARE