ECONOMICS

Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Shifa Nurhaliza Putri 04/03/2025 09:23 WIB

Jika Anda ingin mencetak kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, prosesnya sekarang menjadi lebih mudah dan cepat berkat layanan dari DJP.

Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Cepat. (Foto: Cara Cetak Kartu NPWP Online)

IDXChannel - Jika Anda ingin mencetak kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, prosesnya sekarang menjadi lebih mudah dan cepat berkat layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda tidak perlu lagi repot pergi ke kantor pajak. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kartu NPWP Anda secara online.

Cara Cetak Kartu NPWP Online

1. Persiapkan Data Diri Anda
Sebelum mulai, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi terkait lainnya, seperti data pribadi dan alamat email yang terdaftar.

2. Masuk ke Website Resmi DJP
Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id. Di halaman utama, Anda akan menemukan berbagai layanan terkait pajak, termasuk cetak kartu NPWP.

3. Login ke Akun Anda
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, login menggunakan NPWP dan password yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke layanan ini.

4. Akses Menu Cetak Kartu NPWP
Setelah berhasil login, pilih menu “Cetak Kartu NPWP” di dashboard akun Anda. Di sini Anda bisa memilih opsi untuk mencetak kartu NPWP Anda dalam bentuk digital.

5. Unduh Kartu NPWP
Setelah memilih opsi cetak, sistem akan menghasilkan kartu NPWP dalam format PDF yang dapat Anda unduh. Kartu NPWP digital ini sudah sah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.

6. Selesai!
Sekarang Anda sudah memiliki kartu NPWP yang dapat dicetak atau disimpan secara digital di perangkat Anda. Anda dapat menggunakan kartu ini untuk berbagai transaksi yang memerlukan nomor NPWP.

Dengan cara di atas, Anda bisa dengan mudah mencetak kartu NPWP online tanpa ribet. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan membantu Anda dalam mencetak kartu NPWP secara online. 

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE