Catat! Begini Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan
Ada serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan.
IDXChannel – Ada serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Pasalnya, sebuah perusahaan wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP perusahaan ini nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi perusahaan. Lalu, bagaimana tahap pengajuan NPWP perusahaan? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan
Ada dua kategori wajib pajak bagi sebuah badan usaha. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, dua kategori wajib pajak badan usaha antara lain sebagai berikut.
Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum perusahaan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Beberapa persyaratan ini antara lain sebagai berikut.
1. Badan Usaha yang Berorientasi Laba atau Profit Oriented
Bagi badan usaha yang berorientasi laba harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat NPWP antara lain:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi kartu NPWP/paspor/surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah dari salah seorang pengurus;
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah minimal lurah.
2. Badan Usaha yang Tidak Berorientasi Laba atau Non Profit Oriented
Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba atau profit oriented, syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Oriented)
Bagi badan usaha joint oriented, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota.
- Fotokopi kartu NPWP pribadi salah seorang pengurus perusahaan yang menjadi anggota.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, Anda bisa mengajukan NPWP perusahaan baik secara offline maupun secara online.
1. Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan Secara Offline
Membuat NPWP perusahaan secara offline bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut.
- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan.
- Menyerahkan formulir yang sudah diisi lengkap beserta berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran di KPP.
- Petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak Badan.
- Anda tinggal menunggu selama satu hari kerja untuk proses pendaftaran tersebut dan tidak dikenai biaya apapun (gratis).
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat paling lambat setelah satu hari kerja.
2. Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan Secara Online
Selain mendaftar secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa mendaftar dengan cara online melalui www.pajak.go.id atau https://www.ereg.pajak.go.id. Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman www.pajak.go.id atau https://www.ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu e-Registration.
- Lakukan pendaftaran dengan cara klik “Daftar”, isi kelengkapan data seperti nama, alamat, email, pasword, dan lain sebagainya. Selanjutnya, klik “Save”.
- Buka email dan aktivasi akun.
- Login kembali ke e-Registration. Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Kirim formulir pendaftaran.
- Setelah mengirim formulir, Anda akan diarahkan untuk mencetak dua file yang harus ditandatangani yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Cetak kedua formulir tersebut dan tandatangani.
- Kirim kembali Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengajuan NPWP Badan selesai. Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda melalui email maupun melalui akun e-Registration Anda di history pendaftaran.
- Jika status pendaftaran Anda ditolak, Anda perlu memperbaiki beberapa data yang belum lengkap.
- NPWP perusahaan akan dikirim melalui Pos Tercatat.
Itulah serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang bisa Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan sehingga pendaftaran NPWP tidak lagi seribet dulu. Bagaimana menurut Anda? Cukup mudah, kan?