ECONOMICS

Catat! Begini Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan

Ratih Ika Wijayanti 25/03/2022 11:20 WIB

Ada serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai Wajib Pajak  Badan.

Catat! Begini Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Pasalnya, sebuah perusahaan wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

NPWP perusahaan ini nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi perusahaan.  Lalu, bagaimana tahap pengajuan NPWP perusahaan? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini.

Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan

Ada dua kategori wajib pajak bagi sebuah badan usaha. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, dua kategori wajib pajak badan usaha antara lain sebagai berikut.

Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum perusahaan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Beberapa persyaratan ini antara lain sebagai berikut.

1. Badan Usaha yang Berorientasi Laba atau Profit Oriented

Bagi badan usaha yang berorientasi laba harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat NPWP antara lain:

2. Badan Usaha yang Tidak Berorientasi Laba atau Non Profit Oriented

Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba atau profit oriented, syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Oriented)

Bagi badan usaha joint oriented, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut.

Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, Anda bisa mengajukan NPWP perusahaan baik secara offline maupun secara online. 

1. Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan Secara Offline

Membuat NPWP perusahaan secara offline bisa Anda lakukan dengan cara sebagai berikut. 

2. Tahap Pengajuan NPWP Perusahaan Secara Online

Selain mendaftar secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa mendaftar dengan cara online melalui www.pajak.go.id atau https://www.ereg.pajak.go.id. Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut. 

Itulah serangkaian tahap pengajuan NPWP perusahaan yang bisa Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan sehingga pendaftaran NPWP tidak lagi seribet dulu. Bagaimana menurut Anda? Cukup mudah, kan?

SHARE