Catat! Enam Aktivitas Utama Ini Butuh Sertifikat Vaksin
Ada 6 aktivitas utama yang jadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa penerapan PPKM sejak 10 hingga 16 Agustus 2021, salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin.
Ada 6 aktivitas utama yang jadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?
1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi, baik darat laut, dan udara
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event
5. Acara keagamaan
6. Pendidikan
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita kedepan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes di konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," sambungnya.
Menkes Budi melanjutkan, pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara. Bukti nyatanya ialah saat mau 'Check-in' akan langsung ketahuan status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.
Nanti kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut, harus ada proses skrining untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.
"Kalau yang sudah divaksin, mereka akan masuk dan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," paparnya.
"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksin, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," lanjut Menkes Budi.
Hal-hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama.
Diharapkan dengan adanya pilot project tersebut, protokol kesehatan ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya yaitu asosiasi.
"Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi dan anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," pungkas Menkes Budi. (NDA)