ECONOMICS

Catat, Ini Aturan Penangkapan Ikan Terukur yang Baru Diterbitkan Jokowi

Suparjo Ramalan 10/03/2023 18:43 WIB

Kebijakan tersebut juga menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, hingga kepastian berusaha.

Catat, Ini Aturan Penangkapan Ikan Terukur yang Baru Diterbitkan Jokowi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Perikanan Indonesia (Persero) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur bertujuan melestarikan sumber daya ikan dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan. 

Beleid ini baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Direktur Utama Perikanan Indonesia, Sigit Muhartono, mengatakan kebijakan tersebut juga menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, hingga kontribusi bagi dunia usaha.

Peraturan penangkapan ikan terukur mengatur kuota penangkapan ikan di enam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang dibagi untuk kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan non komersial.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum dengan penanaman modal dalam negeri maupun asing dapat memanfaatkan kuota industri pada tiga zona sebagai berikut:

Zona 01 meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, laut Natuna, dan laut Natuna Utara), zona 02 meliputi WPPNRI 716 (perairan laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera),  WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan laut Lepas Samudra Pasifik.

Lalu, zona 03 meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, laut Maluku, laut Halmahera, laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan laut Aru, laut Arafuru, dan kaut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan laut Banda).

Sigit mengungkapkan akan memanfaatkan penangkapan ikan di zona tersebut menggunakan kapal-kapal existing yang dimiliki perusahaan. Perikanan Indonesia juga akan menggandeng mitra strategis pemilik kapal untuk turut serta dalam penangkapan ikan terukur.

“Program ini akan menjadi kesempatan emas bagi BUMN Perikanan untuk berkontribusi lebih pada penangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/3/2023).

Perikanan Indonesia memasang target sebanyak 350.000 ton dalam lima tahun ke depan di program penangkapan ikan terukur ini. 

Perusahaan akan memaksimalkan tangkapan ikan di wilayah WPPNRI melalui kantor-kantor cabang sebagai tumpuan dalam penangkapan ikan.

Perikanan Indonesia akan fokus pada penangkapan 7 komoditas utama perikanan, di antaranya Tongkol, Cakalang, Tuna, Layang, Kembung, Tengiri dan Chepalopod (gurita, cumi, sotong). (NIA)

SHARE