Catat! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar MyPertamina
PT Pertamina Patra Niaga mengajak konsumen di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk segera mendaftarkan diri pada platform MyPertamina.
IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengajak konsumen di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk segera mendaftarkan diri pada platform MyPertamina. Dengan tujuan, agar penyaluran BBM subsidi seperti jenis Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga ingin memastikan BBM subsidi bisa lebih tepat menyasar masyarakat yang berhak, dengan terus digulirkannya Program Pendaftaran Subsidi Tepat Sasaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Nantinya, berbagai pihak akan memperoleh multiplier effect yang positif jika telah melakukan registrasi kendaraan roda empat miliknya.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat dengan telah melakukan pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi MyPertamina. Pendaftaran ini ditujukan agar penyaluran BBM subsidi baik Solar maupun Pertalite tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah. Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak," kaya Eko di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Eko menuturkan, pihaknya juga telah membuka booth pendaftaran langsung di beberapa SPBU di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk membantu dan mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat.
"Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung dan khusus di JBB, kami telah membuka booth pendaftaran langsung di berbagai titik SPBU di Kota dan Kabupaten yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten" tuturna
Untuk mempermudah proses pendaftaran baik secara mandiri maupun di booth, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi.
Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, bahan bakar jenis Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah. Selain itu, dipilihnya proses pendaftaran melalui website ini pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
(NDA)