ECONOMICS

Catat, Ini Tantangan Pengembangan Perusahaan Pembiayaan versi OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi 05/03/2024 15:59 WIB

Salah tantangannya yakni sumber pendanaan yang masih bergantung kepada pinjaman perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan bisnis perusahaan pembiayaan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, salah tantangannya yakni sumber pendanaan yang masih bergantung kepada pinjaman perbankan.

"Per Desember 2023, porsi pinjaman perbankan sebagai sumber pendanaan perusahaan pembiayaan sebesar 91,19% dari total pendanaan," kata Agusman dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Hotel Park Hyatt Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Mengutip data OJK, komposisi sumber pendanaan pada posisi Desember 2023, pinjaman dalam negeri perusahaan pembiayaan sebagian besar berasal dari perbankan dimana porsinya mencapai 96,66 persen. 

Komposisi serupa juga terdapat pada pinjaman luar negeri perusahaan pembiayaan yang didominasi oleh pinjaman perbankan dengan porsi sebesar 66,65%.

Beberapa perusahaan pembiayaan juga menilai bahwa prosedur perolehan sumber pendanaan melalui penerbitan obligasi dan MTN masih belum semudah dan secepat pinjaman perbankan. Hal itulah yang menyebabkan pinjaman perbankan masih mendominasi sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan. 

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga memiliki tantangan untuk memaksimalkan pemanfaatan asetnya dalam penyaluran pembiayaan, yang dapat dilihat dari indikator Financing to Asset Ratio (FAR).

FAR industri perusahaan pembiayaan sepanjang periode 2017-2023 tetap terjaga di atas 80%. Namun, persebaran tingkat FAR di industri perusahaan pembiayaan belum merata, di mana sebesar 50% perusahaan pembiayaan masih memiliki FAR di bawah 80%.

“Terkait dengan upaya mendorong FAR, masih terdapat berbagai peluang bisnis perusahaan pembiayaan lainnya yang dapat dioptimalkan seperti pembiayaan ramah lingkungan, serta pembiayaan dengan prinsip syariah,” kata Agusman.

Untuk itu, OJK meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan tahun 2024-2028.

Peluncuran peta jalan ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan.

“Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan, seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan,” pungkas Agusman.

(NIY)

SHARE