Catat! Penumpang Pesawat Wajib Unggah Aplikasi Peduli Lindungi Sebelum Terbang
Selain tiket pesawat, calon penumpang pesawat terbang juga wajib mengunggah aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in.
IDXChannel - Selain tiket pesawat, calon penumpang pesawat terbang juga wajib mengunggah aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in. Sebab, dalam aplikasi ini sudah tersedia beberapa syarat yang diperlukan, yakni sertifikat vaksin dan hasil tes swab Antigen maupun PCR.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah membuka akses bagi operator penerbangan untuk mengecek kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Peduli Lindungi, atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Proses pengintegrasian data secara digital tersebut untuk menjaga kesehatan penumpang pesawat.
Mekanisme integrasi data sendiri untuk memastikan pesawat hanya membawa penumpang yang dinilai sehat. Baik data penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen dengan keterangan negatif.
Data-data tersebut akan tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports, Wendo Asrul Rose menyebut, integrasi data kesehatan penumpang dengan aplikasi Peduli Lindungi merupakan antisipasi dari peningkatan trafik penumpang pesawat udara agar meminimalisir penularan Covid-19.
Sebagai langkah awal, penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan udara adalah wajib menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Selanjutnya, penumpang melakukan proses registrasi dan penumpang mendapatkan user account.
Selain itu, dalam melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan seperti klinik dan rumah sakit (RS), masyarakat diimbau untuk memastikan tempat fasilitas kesehatan sudah terafiliasi dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan.
Sebab, hasil testing akan dimasukan hasilnya ke dalam New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes.
"Pada saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, ataupun klinik, ataupun rumah sakit (RS) diharapkan sebagaimana SE (surat edaran) yang sudah diterbitkan oleh Pak Menteri Kesehatan, wajib terafiliasi dengan sistem," ujar Wendo, Senin (5/7/2021).
Pemerintah memastikan utilisasi dan fitur-fitur aplikasi Peduli Lindungi akan mendukung pencegahan penularan Covid-19 dan membantu program vaksinasi nasional. Di mana, integrasi data kesehatan penumpang, manfaat penting lainnya dari aplikasi tersebut adalah dapat mengakses fasilitas publik.
Aplikasi Peduli Lindungi akan mengintegrasikan Rapid Antigen atau PCR yang dilakukan di laboratorium serta fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah dan swasta secara real-time.
Dengan demikian aplikasi Peduli Lindungi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi elektronik e-HAC dapat dipastikan validasinya oleh petugas bandara di counter check-in bagi penumpang transportasi udara. (TYO)