ECONOMICS

Catat, Siang Ini Ganjil Genap Juga Berlaku di Ragunan, TMII, dan Ancol

Kevi Laras 24/10/2021 11:22 WIB

Penerapan ganjil genap (gage) di kawasan wisata mulai diberlakukan, termasuk di Ragunan hingga Ancol.

Catat, Siang Ini Ganjil Genap Juga Berlaku di Ragunan, TMII, dan Ancol (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Penerapan ganjil genap (gage) di kawasan wisata mulai diberlakukan. Hal ini seiring dengan menurunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2. 

Pada akhir pekan, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah di tiga kawasan wisata. Salah satu kawasan wisata yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Taman Margasatwa Ragunan.

“Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan,” ujar Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang pada Sabtu (23/10/2021)

Sehubungan dengan itu, ia mengatakan pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Diketahui, sebelumnya ganjil genap pada Senin-Jumat berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasun Said yang berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.


Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

“Sesuai hari, Jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” jelas Wahyudi.

Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan. Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat (22/10) pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

(IND) 

SHARE