Catat! Tarif Listrik Naik untuk Lima Golongan Ini, Anda yang Mana?
Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.
IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan, ada lima golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif ini.
"Dari 13 golongan non subsidi ini, yang disesuaikan lima golongan. Dua golongan rumah tangga," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022) lalu.
Secara rinci, lima golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Rida menjelaskan, R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Menurutnya, pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.
Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah. Berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P.3/TR : 16.99,53 per kWh
(TYO)