ECONOMICS

Catat, Telat Lapor SPT Pajak Bebas Denda Cuma Sampai 11 April 2025

Fiki Ariyanti 28/03/2025 07:03 WIB

Wajib Pajak catat nih, boleh telat lapor SPT Tahunan Pajak dan bebas denda hingga 11 April 2025.

Catat, Telat Lapor SPT Pajak Bebas Denda Cuma Sampai 11 April 2025 (foto mnc media)

IDXChannel - Wajib Pajak (WP) perlu tahu nih bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 hingga 11 April 2025.

Sejatinya, jatuh tempo penyampaian SPT Pajak bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Namun karena bersamaan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran 2025, maka WP dapat menyetorkan SPT setelah tanggal jatuh tempo.

Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi WP Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

"Pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 setelah 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, ditulis Kamis (27/3/2025).

Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Lebaran 2025 yang cukup panjang, yaitu sampai dengan 7 April 2025. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” tutur Dwi.

Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

Seperti diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi. 

Adapun sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu.

Sementara dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(Fiki Ariyanti)

SHARE