Catat Ya, Naik Kereta Api Kini Wajib Sudah Vaksin Dua Kali dan Negatif Antigen
KAI kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat baru pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api saat masa libur Natal dan Tahun Baru.
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat baru pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api saat masa libur Natal dan Tahun Baru (24 Desember-2 Januari).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 maka perjalanan diatur sesuai ketentuan tersebut.
“Untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun, Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Dikutip Jumat (24/12/2021).
Joni Martinus mengatakan untuk Pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
“Kemudian untuk penumpang usia 12-17 tahun harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan hasil negatif PCR atau antigen. Sedangkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR dan didampingi orang tua,” paparnya.
Tak hanya itu, Pihak KAI menegaskan Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tutup Joni. (RAMA)